Apple Dituntut Rp 10 T oleh Perusahaan Medis AS Soal Pelanggaran Paten

Apple Dituntut Rp 10 T oleh Perusahaan Medis AS Soal Pelanggaran Paten

JoshGowPhotography – Pada Jumat (14/11/2025), juri federal di California memutuskan bahwa Apple harus membayar denda sebesar 634 juta dolar AS (sekitar Rp 10,6 triliun) kepada perusahaan perangkat medis Masimo. Keputusan ini diambil setelah juri menyatakan bahwa Apple melanggar paten yang dimiliki Masimo terkait teknologi pemantauan kadar oksigen dalam darah. Menurut laporan Reuters, juri menemukan bahwa fitur workout mode dan notifikasi detak jantung pada Apple Watch melanggar hak paten Masimo.

“Baca Juga: Tim Cook Akan Mundur sebagai CEO Apple, Penerus Diumumkan”

MASIMO TEGASKAN KEMENANGAN UNTUK INOVASI TEKNOLOGI KESEHATAN

Masimo menganggap keputusan tersebut sebagai kemenangan besar dalam upaya mereka melindungi hak kekayaan intelektual, yang dianggap sangat penting untuk pengembangan teknologi medis bermanfaat bagi pasien. “Kami tetap berkomitmen untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual kami ke depannya,” kata Masimo dalam pernyataannya yang dikutip oleh Techcrunch. Kemenangan ini memperkuat posisi Masimo sebagai pemimpin dalam teknologi medis, khususnya dalam pengukuran kadar oksigen darah melalui pulse oximetry.

APPLE TANGGAPI PUTUSAN DENGAN BANDING

Apple tidak tinggal diam setelah keputusan tersebut. Juru bicara perusahaan menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan yang dianggap bertentangan dengan fakta. “Masimo adalah perusahaan perangkat medis yang tidak menjual produk langsung ke konsumen,” ujar juru bicara Apple. Dia juga menambahkan bahwa selama enam tahun terakhir, Masimo telah menggugat Apple di berbagai pengadilan, mengajukan lebih dari 25 paten yang sebagian besar dinyatakan tidak valid. Selain itu, Apple juga mengklaim bahwa paten yang dimaksud sudah kedaluwarsa pada 2022.

SEBAGAI KONTROVERSI TEKNOLOGI PULSE OXIMETRY

Sengketa hukum antara Masimo dan Apple berfokus pada teknologi pulse oximetry, metode yang menggunakan sensor optik untuk mengukur kadar oksigen dalam darah. Masimo menuduh Apple telah membajak sejumlah karyawannya, termasuk kepala bagian medis, serta melanggar beberapa paten terkait teknologi tersebut. Pada 2023, Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) mendukung Masimo dengan melarang Apple mengimpor Apple Watch yang dilengkapi dengan fitur pengukuran oksigen darah. Oleh karena itu, fitur tersebut tidak tersedia pada Apple Watch dalam beberapa tahun terakhir.

APPLE TEMUKAN SOLUSI UNTUK MENGATASI LARANGAN IMPOR

Sebagai respons terhadap larangan impor yang dijatuhkan oleh ITC, Apple mengumumkan solusi baru pada Agustus 2025. Mereka mengalihkan pengukuran kadar oksigen darah ke iPhone pengguna, bukan langsung pada Apple Watch. Pendekatan baru ini dirancang untuk menghindari larangan impor yang diterapkan terhadap Apple Watch dengan fitur pengukuran oksigen darah. Namun, Masimo menggugat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) karena menyetujui impor Apple Watch dengan metode baru tersebut. Di sisi lain, Apple juga mengajukan banding untuk membatalkan larangan impor yang dikenakan oleh ITC.

“Baca Juga: Apple AirPods Pro 3 Rilis Resmi di Indonesia, Siap Dibeli”

PERTARUNGAN HUKUM BERLANJUT

Pertarungan hukum antara kedua perusahaan ini berjalan dua arah. Selain mengajukan banding terhadap putusan yang mewajibkan mereka membayar ganti rugi, Apple juga menggugat balik Masimo dan berhasil memenangkan gugatan tersebut. Meskipun Apple hanya menerima ganti rugi sebesar 250 dolar AS setelah juri menyatakan bahwa Masimo melanggar paten desain Apple, sengketa ini menunjukkan betapa ketatnya persaingan antara kedua perusahaan dalam hal inovasi teknologi.

Sengketa ini menunjukkan bahwa persaingan antara raksasa teknologi seperti Apple dan perusahaan medis seperti Masimo tidak hanya terjadi di pasar konsumen, tetapi juga di ruang pengadilan. Kedua belah pihak terus berjuang untuk mempertahankan klaim mereka terhadap teknologi yang menjadi landasan produk mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *