JoshGowPhotography – Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda pada 15 Oktober 2025. Pemanggilan ini terkait dugaan pengancaman yang dialami oleh Erika Carlina. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, menyatakan DJ Panda dipanggil dalam kapasitas saksi. Proses hukum ini menjadi kelanjutan dari laporan yang telah dilayangkan Erika ke Polda Metro Jaya.
“Baca Juga: Doyoung NCT Sukses Gaet 33 Ribu Penonton di Konser Encore”
Laporan Erika Carlina Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Erika Carlina resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pengancaman disampaikan melalui media elektronik. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan, menandakan proses hukum berjalan lebih lanjut. Polisi akan mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Dugaan Pengancaman dan Penyebutan “Psikopat” Jadi Fokus Laporan
Dalam laporan tersebut, DJ Panda diduga mengancam Erika Carlina dan menyebutnya sebagai “psikopat”. Pernyataan ini menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu alasan pelaporan. Dugaan pengancaman lewat media elektronik membuat kasus ini juga terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini memperkuat posisi hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
Pasal Hukum yang Diduga Dilanggar DJ Panda
Laporan tersebut mengacu pada beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 335 dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE. Selain itu, pasal terkait perlindungan data pribadi juga menjadi dasar hukum laporan. Polisi akan memeriksa kesesuaian antara dugaan pelanggaran dan bukti yang ada secara menyeluruh dan objektif. Penegakan hukum ini penting agar memberikan keadilan bagi korban pengancaman di era digital, sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam berkomunikasi secara online.
“Baca Juga: Warner Bros Resmi Setujui Produksi Film Mortal Kombat 3″
Proses Hukum Diperkirakan Berjalan Transparan dan Profesional
Pemanggilan DJ Panda sebagai saksi merupakan langkah awal proses hukum yang akan dijalankan secara profesional. Polisi berkomitmen menegakkan hukum secara transparan sesuai prosedur. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak. Proses ini juga menjadi pengingat pentingnya etika dan tanggung jawab dalam komunikasi digital di masa kini.
Kasus dugaan pengancaman DJ Panda terhadap Erika Carlina telah memasuki tahap penyidikan setelah laporan resmi diterima Polda Metro Jaya. Pemanggilan saksi pada 15 Oktober menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terkait pengancaman lewat media elektronik. Dengan berlandaskan berbagai pasal hukum, kasus ini mencerminkan tantangan penegakan hukum di era digital. Proses hukum yang berjalan transparan dan profesional diharapkan memberikan keadilan serta menjaga norma sosial dalam interaksi digital. Masyarakat pun diingatkan untuk menjaga etika komunikasi agar terhindar dari masalah hukum serupa di masa depan.




Leave a Reply