Korlantas Minta Pengguna Lepas Strobo Tak Sesuai Peruntukan

Korlantas Minta Pengguna Lepas Strobo Tak Sesuai Peruntukan

JoshGowPhotography – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi dilarang keras. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengimbau masyarakat yang sudah memasang aksesoris tersebut untuk segera melepasnya demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Larangan ini berlaku untuk menghindari gangguan pada kepadatan lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan alat isyarat yang seharusnya khusus digunakan oleh kendaraan tertentu.

“Baca Juga: Suzuki Access 125 Meluncur di Indonesia, Harga Terjangkau”

Imbauan Korlantas Polri untuk Melepas Lampu Strobo dan Sirene

Agus menegaskan, “Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan.” Pernyataan ini disampaikan saat ia ditemui di ICE BSD, Tangerang, Banten. Pemasangan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan kebingungan dan potensi bahaya di jalan. Oleh sebab itu, Korlantas meminta semua pengguna kendaraan pribadi untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Koordinasi dan Evaluasi Aturan Bersama Kementerian Perhubungan

Korlantas Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi aturan mengenai penggunaan lampu strobo dan sirene. Agus menyampaikan, evaluasi ini bertujuan untuk memastikan aturan bisa ditegakkan dengan tepat dan sesuai kebutuhan lapangan. “Korlantas Polri, kemarin saya sudah koordinasi dengan pak Menteri Perhubungan, sedang kami evaluasi, dari kita bekukan, kami evaluasi, nanti yang tepat seperti apa,” jelasnya. Dengan evaluasi ini, diharapkan aturan yang ada dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penjelasan Hukum Tentang Penggunaan Lampu Isyarat Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

Larangan penggunaan lampu strobo dan sirene mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 59 tentang lampu isyarat. Pasal tersebut mengatur penggunaan lampu dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan khusus sesuai fungsinya. Lampu biru dengan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lampu merah dengan sirene dikhususkan untuk pengawalan TNI, kendaraan tahanan, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan palang merah dan rescue.

“Baca Juga: OriginOS 6 Resmi Rilis Global 15 Oktober dengan Fitur Baru”

Penggunaan Lampu Kuning Tanpa Sirene untuk Kendaraan Khusus

Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene dapat digunakan pada kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus. Pengaturan warna lampu ini membantu membedakan fungsi serta prioritas kendaraan di jalan. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan masyarakat tidak salah menggunakan lampu strobo dan sirene yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan dengan kepentingan khusus.

Penegasan larangan penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi oleh Korlantas Polri menegaskan pentingnya tertib lalu lintas di Indonesia. Penggunaan lampu isyarat secara sembarangan berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara lain dan menimbulkan risiko kecelakaan. Korlantas bersama Kementerian Perhubungan terus berupaya menegakkan aturan sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan.

Evaluasi aturan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan hukum serta memberikan perlindungan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan segera melepas lampu strobo dan sirene jika sudah terpasang di kendaraan pribadi. Kesadaran kolektif dalam mematuhi regulasi ini akan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *