JoshGowPhotography – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berkaitan dengan masa aktif kuota internet. Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Keputusan ini menjadi perhatian luas karena persoalan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Keluhan tersebut banyak disampaikan oleh pengguna yang bergantung pada internet untuk bekerja, seperti pengemudi ojek online, pelaku usaha daring, hingga pekerja di berbagai sektor digital.
“Baca Juga: Mohammed Shahabuddin Resmi Mundur sebagai Presiden Bangladesh”
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia. Namun, putusan ini tidak serta-merta menghapus seluruh sistem masa aktif yang berlaku saat ini, melainkan mengharuskan adanya pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota.
Gugatan Diajukan oleh Pengemudi Ojek Online, Pedagang Daring, dan Dosen
Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan akibat kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Para pemohon berasal dari kalangan pengemudi ojek online, pedagang daring, serta dosen.
Permohonan tersebut menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Fokus pengujian berada pada Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja. Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak pengguna layanan telekomunikasi.
Menurut para pemohon, kuota internet yang telah dibeli merupakan bagian dari hak konsumen. Karena itu, sisa kuota seharusnya tidak otomatis hilang hanya karena masa aktif layanan telah berakhir.
Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diputus melalui sidang yang menghasilkan perubahan makna terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut.
MK Nyatakan Ketentuan Tarif Telekomunikasi Harus Disertai Perlindungan Sisa Kuota
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara tertentu.
MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku secara bersyarat. Artinya, norma tersebut harus dimaknai bahwa besaran tarif layanan telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Selain itu, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan demikian, putusan MK tidak secara langsung menentukan mekanisme teknis penggunaan sisa kuota. Pengaturan lebih lanjut tetap menjadi kewenangan pemerintah bersama regulator di sektor telekomunikasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku industri.
Putusan MK Perkuat Perlindungan Hak Konsumen atas Kuota Internet
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Dalam konteks layanan telekomunikasi, kuota internet yang telah dibeli pengguna menjadi bagian dari hak yang perlu memperoleh perlindungan hukum.
Melalui pertimbangan tersebut, MK menilai pengguna berhak memperoleh pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan.
Putusan ini juga memberikan kepastian bahwa kepentingan konsumen harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional.
Di sisi lain, implementasi teknis dari putusan tersebut masih memerlukan pengaturan lanjutan agar dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh operator.
“Baca Juga: SK Hynix Prediksi Krisis Memori Terburuk Terjadi 2027″
Operator Seluler Wajib Menyediakan Pilihan Layanan Sesuai Putusan MK
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif serta dapat digunakan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Kewajiban tersebut memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memilih layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, pengguna tidak lagi hanya bergantung pada sistem kuota yang otomatis hangus setelah masa aktif berakhir.
Meski demikian, putusan Mahkamah Konstitusi belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaan, batas waktu penggunaan kuota, maupun model layanan yang harus disediakan operator. Ketentuan teknis tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dan regulator telekomunikasi.
Apabila telah diterapkan, kebijakan ini berpotensi memberikan manfaat bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia, terutama masyarakat yang sangat bergantung pada akses internet untuk bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Putusan tersebut juga menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus mendorong penyelenggara layanan menghadirkan pilihan produk yang lebih berpihak kepada pengguna.



Leave a Reply