Platform Elon Musk Didenda Rp78 Juta oleh Komdigi atas Konten Terlarang

Platform Elon Musk Didenda Rp78 Juta oleh Komdigi atas Konten Terlarang

JoshGowPhotography – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp78.125.000 kepada X Corp, perusahaan induk platform media sosial X (dulu Twitter) milik Elon Musk. Denda ini diberikan karena X dinilai melanggar kewajiban moderasi konten pornografi di ruang digital Indonesia dan belum melunasi denda sebelumnya. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

“Baca Juga: NVIDIA Kembangkan AI Factory Masa Depan dengan Vera Rubin dan Kyber”

PELANGGARAN MODERASI KONTEN DAN SURAT TEGURAN DARI KOMDIGI

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut pengawasan yang menemukan konten pornografi di platform X pada 12 September 2025. Komdigi telah mengeluarkan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025 disertai denda administratif pertama. Namun, X tidak memenuhi kewajiban membayar denda atau memberikan tanggapan resmi hingga batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, Komdigi menaikkan denda menjadi Rp78.125.000 melalui Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025.

DASAR HUKUM PENJATUHAN DENDA DAN TINDAKAN LANJUTAN KOMDIGI

Penjatuhan denda administratif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Meskipun X sempat menurunkan konten pornografi setelah Surat Teguran Kedua, kewajiban membayar denda tetap berlaku. Alexander menegaskan bahwa sanksi ini untuk menegakkan kepatuhan hukum dan memberikan efek jera kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

KETIDAKHADIRAN KANTOR PERWAKILAN X DI INDONESIA

Komdigi juga menyoroti ketiadaan kantor perwakilan atau pejabat penghubung resmi dari X di Indonesia. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE asing wajib menunjuk narahubung sebagai kontak utama pemerintah dalam urusan moderasi konten dan koordinasi teknis. Alexander menyatakan, “Hingga kini, platform X belum memiliki narahubung maupun kantor perwakilan di Indonesia.” Ketidakhadiran ini menyulitkan komunikasi dan memperlambat penanganan penghapusan konten berbahaya seperti pornografi dan ujaran kebencian.

“Baca Juga: Silent Hill Townfall: Bocoran Tanggal Rilis Resmi Muncul”

IMPLIKASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PLATFORM DIGITAL DI INDONESIA

Penjatuhan denda ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawasi ruang digital dan melindungi masyarakat dari konten negatif. Langkah Komdigi menjadi peringatan tegas bagi platform digital asing untuk taat aturan nasional. Kewajiban moderasi konten dan keberadaan kantor perwakilan di Indonesia menjadi aspek penting yang harus dipenuhi. Ke depan, Komdigi diharapkan terus memperkuat pengawasan agar platform digital beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab, sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna di Indonesia. Selain itu, edukasi dan kolaborasi lintas sektor juga penting untuk memperkuat ekosistem digital nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *